ISI
Di Kelurahan Bandar Jaya, LBH Lahat Sosialisasi Posbankum dan Kadarkum
8-July-2025, 14:46

Lahat – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat bersama Pemerintah Kabupaten Lahat menggelar Sosialisasi Pusat Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Selasa (08/08).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua LBH Lahat Bakrun Satia Darma, Lurah Bandar Jaya Libryan Palindra SE, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Lahat, advokat LBH Lahat Ridwan Firdaus dan Suhardi SH, paralegal Yoki Manrasa, serta para ketua RT/RW dan warga Kelurahan Bandar Jaya.
Lurah Bandar Jaya, Libryan Palindra SE, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai sosialisasi tersebut sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
“Kehadiran LBH Lahat sangat kami apresiasi. Sosialisasi ini membuka wawasan masyarakat tentang pentingnya Posbankum dan Kelompok Sadar Hukum. Ini menjadi langkah awal yang baik dalam membangun budaya taat hukum di masyarakat,” ujar Libryan.
Sementara itu, Ketua LBH Lahat, Bakrun Satia Darma, menekankan pentingnya penyelesaian masalah hukum sejak dini di tingkat desa atau kelurahan. Menurutnya, kehadiran paralegal dan Posbankum merupakan upaya strategis dalam mendorong penyelesaian hukum secara preventif tanpa harus melalui jalur pengadilan.
“Negara menginginkan penyelesaian masalah dimulai dari desa dan kelurahan. Dengan adanya paralegal dan Posbankum, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat. Ini sangat penting agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi perkara besar di pengadilan,” jelas Bakrun Satia Darma yang akrab di Panggil BSD ini.
Ia juga menambahkan, Kabupaten Lahat memiliki jumlah desa dan kelurahan terbanyak di Provinsi Sumatera Selatan. Oleh karena itu, LBH Lahat akan terus melakukan sosialisasi dan membentuk pos-pos bantuan hukum serta kelompok sadar hukum di tingkat lokal.
“Posbankum akan menjadi tempat bertanya dan konsultasi hukum bagi masyarakat. Sementara paralegal harus terus memperbarui pengetahuan mereka, termasuk isu-isu seperti pernikahan, narkoba, dan pelanggaran perda,” tambahnya.
Selain itu, Bakrun juga menjelaskan beberapa indikator kelurahan sadar hukum, antara lain pencapaian pembayaran PBB hingga 90 persen, minimnya kasus pernikahan dini dan narkoba, tingkat kebersihan lingkungan yang tinggi, serta ketaatan terhadap peraturan daerah.
Kadarkum sendiri berfungsi menghimpun warga yang memiliki kesadaran hukum agar dapat menjadi agen perubahan di lingkungan mereka dan membantu menyelesaikan persoalan hukum secara musyawarah.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga yang hadir. Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, serta diakhiri dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen untuk membangun masyarakat sadar hukum.
(YOKI)
ANGGOTA LBH LAHAT
-
SUHARDI SH
ADVOKAT Terlahir dengan nama SUHARDI, SH, di Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta
CATATAN LBH LAHAT
-
2025, LBH LAHAT KEMBALI DIPERCAYA PENGADILAN AGAMA LAHAT LAYANI POSBAKUM
LAHAT - Setelah dipercaya Pengadilan Negeri Lahat sebagai penyedia jasa pel
-
LBH LAHAT IKUTI KLARIFIKASI TEHNIS PENYEDIA JASA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI LAHAT
LAHAT - Lembaga bantuan hukum Lahat (LBH LAHAT) hari ini mengikuti klarifik
-
URGENSI KELUARGA / DESA SADAR HUKUM
DESA SADAR HUKUM MENUJU MASYARAKAT TAAT HUKUM A. PENDAHULUAN Masyarakat kita semakin kritis, j