ISI
Di Kelurahan Pasar Baru, LBH Lahat dan Pemkab Lahat Sosialisasi Posbankum dan Kadarkum
15-July-2025, 15:31

Pasar Baru – Usai Monev dan Sosialisasi di Kelurahan Pasar Bawah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat bersama Pemerintah Kabupaten Lahat, kembali melanjutkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Sosialisasi Pusat Bantuan Hukum (Posbankum) dan pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Pasar Baru , Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, bertempat di Kantor Lurah, Selasa (15/07).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua LBH Lahat Bakrun Satia Darma, Lurah Pasar Baru, Rohim SE MM, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat, Jamaludin, advokat LBH Lahat Ridwan Firdaus, paralegal Yoki Manrasa, serta para ketua RT/RW dan warga Kelurahan Baru.
Lurah Pasar Baru, Rohim SE MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai, sosialisasi ini menjadi langkah awal yang baik dalam membangun budaya hukum di lingkungan masyarakat.
“Kehadiran LBH Lahat bersama pemkab lahat sangat kami apresiasi. Sosialisasi ini membuka wawasan masyarakat tentang pentingnya Posbankum dan Kelompok Sadar Hukum. Ini menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat budaya taat hukum di Kelurahan Pasar Bawah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Lahat Bakrun Satia Darma menekankan pentingnya penyelesaian masalah hukum sejak dini di tingkat kelurahan maupun desa. Menurutnya, kehadiran paralegal dan Posbankum merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara preventif sebelum masuk ke ranah pengadilan.
“Negara menginginkan penyelesaian masalah hukum dimulai dari desa dan kelurahan. Dengan adanya paralegal dan Posbankum, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat. Ini penting agar persoalan kecil tidak membesar menjadi perkara hukum,” ujar Bakrun Satia Darma yang akrab disapa BSD.
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Lahat merupakan salah satu daerah dengan jumlah desa dan kelurahan terbanyak di Sumatera Selatan. Untuk itu, LBH Lahat akan terus melakukan sosialisasi dan membentuk Posbankum serta Kadarkum di berbagai wilayah secara bertahap.
“Posbankum akan menjadi tempat masyarakat bertanya dan berkonsultasi soal hukum. Sementara paralegal harus aktif memperbarui pengetahuan mereka, termasuk isu pernikahan dini, narkoba, dan pelanggaran perda,” tambahnya.
Selain itu, Bakrun juga memaparkan sejumlah indikator kelurahan sadar hukum, seperti tingginya capaian pembayaran PBB (minimal 90 persen), rendahnya angka pernikahan dini dan penyalahgunaan narkoba, kesadaran menjaga kebersihan lingkungan, serta ketaatan terhadap peraturan daerah.
Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) sendiri, lanjut Bakrun, berfungsi sebagai wadah bagi warga yang memiliki kesadaran hukum untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Kadarkum diharapkan mampu menyelesaikan persoalan hukum secara musyawarah dan menjembatani akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga. Suasana dialog interaktif tercipta saat sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber berlangsung, sebelum akhirnya ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama untuk membangun masyarakat yang sadar hukum.
“Pembentukan masyarakat sadar hukum bukan hanya melalui pelatihan dan penyuluhan, tapi juga harus disertai pendampingan berkelanjutan dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari,” tegas Bakrun.
Ia juga berharap dengan hadirnya Posbankum dan paralegal di tengah masyarakat, literasi hukum warga semakin meningkat dan mereka memiliki keberanian untuk menyuarakan hak-haknya sesuai prosedur hukum.
(YOKI)
ANGGOTA LBH LAHAT
-
SUHARDI SH
ADVOKAT Terlahir dengan nama SUHARDI, SH, di Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta
CATATAN LBH LAHAT
-
2025, LBH LAHAT KEMBALI DIPERCAYA PENGADILAN AGAMA LAHAT LAYANI POSBAKUM
LAHAT - Setelah dipercaya Pengadilan Negeri Lahat sebagai penyedia jasa pel
-
LBH LAHAT IKUTI KLARIFIKASI TEHNIS PENYEDIA JASA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI LAHAT
LAHAT - Lembaga bantuan hukum Lahat (LBH LAHAT) hari ini mengikuti klarifik
-
URGENSI KELUARGA / DESA SADAR HUKUM
DESA SADAR HUKUM MENUJU MASYARAKAT TAAT HUKUM A. PENDAHULUAN Masyarakat kita semakin kritis, j