ISI
LBH Lahat Pikir-Pikir, Marbot Cabul Divonis Seumur Hidup
23-July-2025, 14:05
Lahat – Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa MR, seorang guru ngaji sekaligus marbot masjid, yang terbukti melakukan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Rabu sore (23/07/2025).
Majelis Hakim yang terdiri dari Chrisinta Dewi Destiana SH, Maurits Marganda Sitohang SH, dan Quinta Lestari SH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
“Dalam pertimbangan kami, terdakwa telah melakukan tindakan yang sangat tidak pantas sebagai seorang pendidik agama, terhadap lebih dari satu korban, dan dilakukan secara berulang. Namun, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga majelis menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah berpura-pura mengajarkan wudhu dan mandi wajib kepada korban di kamar mandi masjid. Perbuatan itu berlangsung di salah satu desa di Kabupaten Lahat, yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan korban.
JPU dari Kejari Lahat, M Haikal Hafidh SH dan Pratiwi Muda Putri SH menyatakan akan berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari LBH Lahat, Suhardi SH dan Firdaus SH, menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lahat, Vollensy, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nurlela, mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban saat ini mulai stabil. Sejak awal laporan pada awal tahun 2025, pihaknya telah memberikan pendampingan intensif kepada para korban dan keluarga.
“Sebagian keluarga korban memilih pindah karena alasan pekerjaan dan tekanan sosial. Namun kami memastikan, bila dibutuhkan, pendampingan lanjutan tetap akan kami berikan,” kata Vollensy.
Data UPTD PPA mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 18 kasus kekerasan terhadap anak, dengan mayoritas merupakan kekerasan seksual. Angka ini sedikit menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai 32 kasus.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan pengingat akan pentingnya perlindungan anak serta peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang-orang yang dipercaya sebagai tokoh agama atau pendidik.
(YOKI)
ANGGOTA LBH LAHAT
-
SUHARDI SH
ADVOKAT Terlahir dengan nama SUHARDI, SH, di Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta
CATATAN LBH LAHAT
-
Di Desa Air Lingkar, LBH Lahat Bersama Pemkab Lahat Sosialisasikan Posbankum dan Kadarkum
Air Lingkar – Usai Sosialisasi di Desa Siring Agung, Lembaga Bantuan Huku
-
Di Desa Siring Agung, LBH Lahat Bersama Pemkab Lahat Sosialisasikan Posbankum dan Kadarkum
Siring Agung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat bersama Pemerintah Kabup
-
2025, LBH LAHAT KEMBALI DIPERCAYA PENGADILAN AGAMA LAHAT LAYANI POSBAKUM
LAHAT - Setelah dipercaya Pengadilan Negeri Lahat sebagai penyedia jasa pel
-
LBH LAHAT IKUTI KLARIFIKASI TEHNIS PENYEDIA JASA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI LAHAT
LAHAT - Lembaga bantuan hukum Lahat (LBH LAHAT) hari ini mengikuti klarifik
-
URGENSI KELUARGA / DESA SADAR HUKUM
DESA SADAR HUKUM MENUJU MASYARAKAT TAAT HUKUM A. PENDAHULUAN Masyarakat kita semakin kritis, j






