ISI
LBH LAHAT SOSIALISASIKAN BANTUAN HUKUM GRATIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II LAHAT
6-July-2020, 20:58
LAHAT – bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lahat, hari ini LBH lahat mensosialisasikan program bantuan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu.
Kehadiran Adv Brawijaya SH, Mahendra Reza Wijaya SH dan Adv Dias Palado SH praktisi Hukum LBH Lahat di Lapas Lahat, adalah untuk mensosialisasikan bantuan hukum gratis terhadap warga binaan lapas lahat kelas IIA apabila mempunyai masalah dengan hukum baik yang statusnya masih tersangka ataupun sudah terdakwa, terang Adv Brawijaya SH, mengawali kegiatan sosialisasi.
Brawijaya juga menjelaskan, bahwa LBH yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan HAM di Sumsek ada 19 LBH, dan salah satunya adalah LBH Lahat, 1 di Banyuasin dan 8 LBH lainnya ada di Palembang.
Dalam sambutannya Kalapas Lahat, Maliki, SH., MH., menjelaskan bantuan hukum terhadap warga binaan ini tidak dipungut biaya karena sifatnya gratis atau cuma-cuma sehingga apabila ada warga binaan yang ingin didampingi dari proses pemeriksaan tahap pertama dikepolisian tahap kedua dikejaksaan dan tahap terakhir di pengadilan negeri silahkan menghubungi tim dari LBH lahat.
“agar hak-hak hukum kalian terpenuhi baik dari tingkat pertama maupun tingkat terakhir” katanya
Selanjutnya Maliki, menambahkan bahwa untuk kedepannya lapas lahat kelas IIA ini akan ada ruangan posbakum untuk tim dari LBH lahat guna menunjang agar terciptanya keadilan yang merata terhadap proses hukum warga binaan yg mempunyai masalah dengan hukum baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi.
Selanjutnya Adv Dias palado SH, dalam paparannya menjelaskan secara rinci tentang proses dan syarat-syarat siapa saja orang-orang yang bermasalah dengan hukum yang berhak didampingi sebagaimana yang dijelaskan dalam undang – undang No 16 tahun 2011 tersebut.
“Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh kades atau kelurahan, KTP atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili, surat permohonan pengajuan pendampingan dan berkas-berkas yang terkait dengan permasalahan hukum lainnya” jelas Dias
Diakhir acara, Mahendra Reza Wijaya menambahkan, apabila mendapatkan kesulitan untuk memperoleh syarat administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu dan lainnya, LBH Lahat siap membantu untuk mendapatkannya, katanya
(TAHRIM)
ANGGOTA LBH LAHAT
-
SUHARDI SH
ADVOKAT Terlahir dengan nama SUHARDI, SH, di Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta
CATATAN LBH LAHAT
-
LBH LAHAT IKUTI KLARIFIKASI TEHNIS PENYEDIA JASA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI LAHAT
LAHAT - Lembaga bantuan hukum Lahat (LBH LAHAT) hari ini mengikuti klarifik
-
URGENSI KELUARGA / DESA SADAR HUKUM
DESA SADAR HUKUM MENUJU MASYARAKAT TAAT HUKUM A. PENDAHULUAN Masyarakat kita semakin kritis, j