ISI
LBH LAHAT Sikapi Positif Wacana Pemberlakuan Wajib Masker
27-May-2020, 03:50
LAHAT – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19, Komandi Distrik Militer 0405 Lahat laksanakakan giat Rapat terbatas yang membahas tentang kewajiban warga Masyarakat Kabupaten Lahat untuk memakai Masker Kain saat Keluar Rumah.
Sesuai perintah yang telah ditetapkan Preaiden Relublik Indonesia Joko Widodo kepada TNI dan Polri untuk diberlakukan kepada masyarakat, bahwa semua warga negara Indonesia diwajibkan memakai masker saat keluar rumah untuk mencegah penularan virus corona.
Rapat Pembahasan Pencegahan Virus Covid Corona 19 di Makodim 0405 yang dilakasakan pada hari Rabu, 27 mei 2020 ini, dihadiri Dandim 0405 Lahat, Kapolres Empat Lawang, Kapolres Pagar Alam, Kapolres Lahat, Sat Pol PP Empat Lawang, Sat Pol PP Pagar Alam, Dinkes Empt Lawang, Dinkes Pagar Alam, Pemkab Empt Lawang , Pemkot Pagar.Alam, Pemkab Lahat, Para Danramil Empt Lawang, Danramil Pagar Alam, Danramil Lahat dan Unsur terkait lainnya,
Dari hasil rapat tersebut yang merupakan salah satu pembahasannya adalah bahwa :
- Dalam Rangka menangani/mencegah Covit -19 Pemkab Empat Lawang dan Pemkot Pagar alam dan Pemkab Lahat akan memberlakukan penegakan disiplin bagi warga yang berpergian dengan menggunakan kendaraan dan tidak memakai masker akan diputar arahkan kembali atau balik kanan.
Adanya Wacana pemberlakuan ketentuan penggunaan Masker yang wajib dipakai oleh masyarakat Kabupaten Lahat, Empat Lawan dan Kota Pagaralam ini ditanggapi positif oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lahat Bakrun Satia Darma, ditegaskanya bahwa aturan untuk penggunaan Masker oleh warga masyarakat ini seharusnya jauh sebelum dilaksanakan rapat pembahasan ini sudah diberlakukan.
“Walaupun terlambat kami selaku Warga Lahat apresiasi dengan rencana dan wacana pemberlakuan penggunaan wajib masker ini, tetapi hendaknya dari petugas dan Tim Gugus tugas penangan dan pencegahan penyebaran Covid 19 ini agar disampaikan dengan santun tidak kasar seperti yang sudah-sudah, sebab masyarakat sudah merasa jenuh dengan adanya pandemi ini, sampaikan himbauan dan kata-kata yang santun bukan dengan penyampaian yang menyakitkan dan menyinggung perasaan masyarakat ,’harapnya, seraya menambahkan “sebaiknya sebelum penegakan disiplin dilakukan sosialisasi, selama masa sosialisasi pemerintah hendaknya membagikan masker minimal 5 buah pada setiap jiwa, tidak semua orang bisa beli masker, dan juga kalau maskernya di cuci ada masker pengganti” pungkasnya (JSA?)
ANGGOTA LBH LAHAT
-
SUHARDI SH
ADVOKAT Terlahir dengan nama SUHARDI, SH, di Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta
CATATAN LBH LAHAT
-
LBH LAHAT IKUTI KLARIFIKASI TEHNIS PENYEDIA JASA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI LAHAT
LAHAT - Lembaga bantuan hukum Lahat (LBH LAHAT) hari ini mengikuti klarifik
-
URGENSI KELUARGA / DESA SADAR HUKUM
DESA SADAR HUKUM MENUJU MASYARAKAT TAAT HUKUM A. PENDAHULUAN Masyarakat kita semakin kritis, j