ISI
LBH LAHAT SOSIALISASIKAN BANTUAN HUKUM GRATIS DI LAPAS KELAS IIB EMPAT LAWANG
23-July-2020, 21:08
TEBING TINGGI – Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat, hari ini LBH lahat mensosialisasikan program bantuan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, Kamis (23/7/20)
Kehadiran Adv Brawijaya SH, Mahendra Reza Wijaya SH dan Adv Dias Palado SH praktisi Hukum LBH Lahat di Lapas Empat Lawang, adalah untuk mensosialisasikan bantuan hukum gratis terhadap warga binaan lapas Empat Lawang apabila mempunyai masalah dengan hukum baik yang statusnya masih tersangka ataupun sudah terdakwa, terang Adv Brawijaya SH, mengawali kegiatan sosialisasi.
Dalam sambutannya Mohammad Ridwantoro, BC.Ip., SH., M.Si Kalapas Kelas III Empat Lawang, menjelaskan bantuan hukum terhadap warga binaan ini tidak dipungut biaya karena sifatnya gratis atau cuma-cuma sehingga apabila ada warga binaan yang ingin didampingi dari proses pemeriksaan tahap pertama dikepolisian tahap kedua dikejaksaan dan tahap terakhir di pengadilan negeri silahkan menghubungi tim dari LBH lahat.
“agar hak-hak hukum kalian terpenuhi baik dari tingkat pertama maupun tingkat terakhir” katanya
Selanjutnya Mohammad Ridwantoro, BC.Ip., SH., M.Si Kalapas Kelas IIB Empat Lawang, menambahkan bahwa untuk kedepannya lapas Empat Lawang ini akan ada ruangan posbakum untuk tim dari LBH lahat guna menunjang agar terciptanya keadilan yang merata terhadap proses hukum warga binaan yang mempunyai masalah dengan hukum baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi
“mengapa LBH Lahat nantinya di Posbakum kita, karena di Kabupaten Empat Lawang belum ada Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi, dan LBH Lahat sudah terakreditasi dan yang terdekat dengan kita” jelas Ridwantoro
Selanjutnya Adv Dias palado SH, dalam paparannya menjelaskan secara rinci tentang proses dan syarat-syarat siapa saja orang-orang yang bermasalah dengan hukum yang berhak didampingi sebagaimana yang dijelaskan dalam undang – undang No 16 tahun 2011 tersebut.
“Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh kades atau kelurahan, KTP atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili, surat permohonan pengajuan pendampingan dan berkas-berkas yang terkait dengan permasalahan hukum lainnya” jelas Dias
Diakhir acara, Mahendra Reza Wijaya menambahkan, apabila mendapatkan kesulitan untuk memperoleh syarat administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu dan lainnya, LBH Lahat siap membantu untuk mendapatkannya, katanya
Terpisah, Bakrun Satia Darma Ketua LBH Lahat, menyambut akan adanya Posbakum di Lapas Empat Lawang, mengatakan Bahwa adanya Posbakum tersebut sangaan baik sekali, terutama untuk Konsultasi
“Kita siap tapi Hanya masalah jarak yang menjadi kendala dan padatanya aktivitas LBH, antara Lahat ke Tebing Tinggi butuh waktu 2 jam perjalanan, nanti kita carikan solusi terbaiknya, diantaranya berparnert dengan rekan Advokat yang ada di Empat Lawang” ujar BSD menjelaskan
(TAHRIM)
ANGGOTA LBH LAHAT
-
SUHARDI SH
ADVOKAT Terlahir dengan nama SUHARDI, SH, di Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta
CATATAN LBH LAHAT
-
LBH LAHAT IKUTI KLARIFIKASI TEHNIS PENYEDIA JASA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI LAHAT
LAHAT - Lembaga bantuan hukum Lahat (LBH LAHAT) hari ini mengikuti klarifik
-
URGENSI KELUARGA / DESA SADAR HUKUM
DESA SADAR HUKUM MENUJU MASYARAKAT TAAT HUKUM A. PENDAHULUAN Masyarakat kita semakin kritis, j