ISI
LBH LAHAT KEMBALI “MOU BANTUAN HUKUM GRATIS” DENGAN KEMENKUMHAM RI, TA 2021
22-January-2021, 13:26
PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum Lahat (LBH Lahat) kembali melakukan penandatanganan Memory Of Understanding (MOU) dengan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dalam pemberian bantuan hukum Gratis bagi masyarakat tidak mampu, Jumat (22/1/21)
LBH Lahat adalah satu dari sepuluh Organisasi Bantuan Hulum yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum dqn HAM RI, satu di Lahat satu di Musi Banyuasin dan delapan di Palembang
Di Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2021.
Dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah, turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasoloan Tamba) didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Alfi Zahrin), dan Kepala Divisi Keimigrasian (Herdaus).
Sebanyak 10 (sepuluh) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) hadir dalam proses penandatanganan kontrak kali ini, yakni Ketua/Direktur dari YLBHI Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, Polis Abdi STIHPADA, LKBH Musi Banyuasin, YLBH APIK Sumsel, YLBH Ikadin Sumsel, dan PBH Peradi Palembang.
Acara diawali dengan penyampaian laporan dari Kepala Bidang Hukum, Hesti Sumaningsih, yang menyampaikan bahwa pada Kanwil Kemenkumham Sumsel saat ini memiliki memiliki 10 (sepuluh) OBH yang diberikan amanah oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan tugasnya sebagai pemberi bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, dengan rincian ada 8 (delapan) OBH berada di dalam Kota Palembang dan 2 (dua) OBH berada di luar kota yaitu Kabupaten Lahat dan Musi Banyuasin.
Sementara itu dalam arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, disampaikan mengenai evaluasi pelaksanaan penyerapan anggaran bantuan hukum Tahun Anggaran 2020, bahwasanya anggaran pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang terserap Tahun Anggaran 2020 adalah 99,39%. “Untuk itu kami sangat mengapresiasi kepada OBH yang telah aktif dalam penyerapan anggaran baik itu Litigasi maupun Nonlitigasi. Bagi OBH yang tidak aktif diharapkan di tahun ini agar lebih aktif lagi karena akan mempengaruhi akreditasi bagi OBH,” ujar Siar Tamba.
“Untuk tahun ini hanya 4 (empat) OBH yang diberikan anggaran Nonlitigasi, sedangkan 6 (enam) OBH lainnya tidak diberikan anggaran Nonlitigasi. Nantinya Bapak/Ibu Ketua OBH dapat melihat pada Kontraknya masing-masing,” terangnya. Kadiv Yankumham juga menambahkan bahwa tahun ini adalah tahun verifikasi dan akreditasi bagi OBH yang baru maupun yang lama.
Menutup arahannya, beliau berharap dengan hadirnya OBH ini diharapkan penduduk miskin di Indonesia dapat tersentuh atau memperoleh bantuan hukum secara gratis yang sudah ditentukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan pun diakhiri dengan penandatanganan kontrak bantuan hukum antara Ketua OBH dengan Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kadiv Yankumham, lalu dilanjutkan dengan penyerahan kontrak kepada 10 OBH yang hadir.
Bakrun Satia Darma (BSD) Ketua LBH Lahat usai penandatangan MOU, mengatakan ini MOU yang keenam sejak LBH Lahat berdiri,
“MOU keenam di masa periode kadua akreditasi, LBH Lahat konsen memberi bantuan hukum gratis baik litigasi maupun non litigasi kepqda masyarakat tidak mampu, syaratnya hanyq KTP/KK dqn SKTM surat keterangan tidak mampu yang di keluarkan oleh Lurah atau Kades” ujar Advokat yang kerap mengaku Pengacara Sandal Jepit ini
“LBH lahat tempat mengabdikan ilmu berbagi ilmu dan tempat belajar, yang mau kaya dengan profesi Advokat bukan di LBH Lahat tempatnya, kalau kami meminta imbalan dengan client yang udah bawa SKTM bisa di cabut akreditasi LBH Lahat”
Pesan saya untuk Kepala Desa, Pak Lurah, Badan Usaha atau Subjek Hukum lainnya, apabila ada LBH yang menawarkan Kerjasama berbayar, Harus di tolak, karena LBH itu bekerja secara Probono dan Prodeo, Gratis dan cuma cuma
“Kalau mau berbayar jangan dengan LBH Lahat, tapi dengan kantor hukum saya, BSD Lawyer” pungkas owner media lahatonline.com ini
(TAHRIM)
ANGGOTA LBH LAHAT
-
SUHARDI SH
ADVOKAT Terlahir dengan nama SUHARDI, SH, di Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta
CATATAN LBH LAHAT
-
LBH LAHAT IKUTI KLARIFIKASI TEHNIS PENYEDIA JASA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI LAHAT
LAHAT - Lembaga bantuan hukum Lahat (LBH LAHAT) hari ini mengikuti klarifik
-
URGENSI KELUARGA / DESA SADAR HUKUM
DESA SADAR HUKUM MENUJU MASYARAKAT TAAT HUKUM A. PENDAHULUAN Masyarakat kita semakin kritis, j