ISI
IDHAM CHOLID : “DESA SUKARAMI SANGAT MEMBUTUHKAN PENCERAHAN HUKUM”
7-June-2022, 21:47
SUKARAMI – Setelah kemarin Penyuluhan Hukum di Desa Tanjung Karangan, Hari ini Kembali LBH Lahat mensosialisasikan UU no 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kali ini di Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang, Selasa (7/6/22)
Dalam sambutannya Idham Cholid Kepala Desa Sukarami, mengatakan terima kasihnya pada LBH Lahat yang telah berkenan memberikan pencerahan tentang hukum pada warganya
“Semoga dengan penyuluhan hukum yang singkat ini, apa yang disampaikan akan bermanfaat bagi warganya, dan kami sangat berterima kasih atas program bantuan hukum gratisnya bagi warga tidak mampu, untuk Penyuluhan hukum kami berharap untuk terus dilakukan didesa kami, karena warga kami sangat butuh pencerahan terutama tentang hukum” paparnya
Sementara Adv Suhardi SH, Dalam Sambutan mewakili Ketua LBH Lahat mengatakan bahwa Penyuluhan Hukum adalah merupakan salah satu program rutin dari LBH Lahat
“Kapanpun, kami LBH Lahat siap diminta untuk memberikan Penyuluhan Hukum, dan itu gratis” ujar Suhardi
Sementara Adv Safrin SH dalam paparanya mengatakan bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan hukum di LBH Lahat hanya dengan dua syarat
“Dengan KTP atau KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu, warga Desa Tanjung Karangan dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis dari LBH Lahat, pendampingan apabila mendapat masalah pidana maupun perdata di Kepolisian Kejaksaan dan di Pengadilan” ujar Safrin
Adv Safrin juga dalam paparannya menjelas tentang hukum yang senantiasa terjadj diingkungan keluarga.
Acara Penyuluhan Hukum yang dihadiri warga Desa tersebut dalam sesi tanya jawab di dominasi dengan pertanyaan tentang hukum keluarga, bekisar tentang warisan, cerai, kekerasan dalam rumah tangga, hibah, wasiat, wakaf dan adopsi anak.
Acara Penyuluhan Hukum yang di mulai pada pada jam 10.15 Wib ini berakhir tepat pada jam 12.00 Wib, sangat antusias diikuti oleh warga Desa, dan pada kemudian hari akan terus dilakukan pembinaan dan penyuluhan hukum di Desa ini dengan target menjadi Desa Sadar Hukum
(YOKI)
ANGGOTA LBH LAHAT
-
SUHARDI SH
ADVOKAT Terlahir dengan nama SUHARDI, SH, di Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta
CATATAN LBH LAHAT
-
LBH LAHAT IKUTI KLARIFIKASI TEHNIS PENYEDIA JASA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI LAHAT
LAHAT - Lembaga bantuan hukum Lahat (LBH LAHAT) hari ini mengikuti klarifik
-
URGENSI KELUARGA / DESA SADAR HUKUM
DESA SADAR HUKUM MENUJU MASYARAKAT TAAT HUKUM A. PENDAHULUAN Masyarakat kita semakin kritis, j