ISI

LBH LAHAT, SULUH HUKUM DI LAPAS IIB EMPAT LAWANG

suluh hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Lahat

8-June-2022, 23:02


TEBING TINGGI – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Empat Lawang, dapatkan suluh hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Lahat, Rabu (08/2/22)

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuannya, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini berjudul “Sosialisasi Bantuan Hukum” yang di buka langsung oleh Sukma Amri Kalapas Empat Lawang dan materi dipaparkan oleh Safrin SH selaku Pengacara/Advokat dari LBH Lahat.

Terpisah Adv Suhardi SH, mengatakan Materi pokok yang disampaikan tentang pemahaman mengenai tindak pidana narkotika, pembunuhan, pencurian, penadahan, penganiayaan, perjudian dan perlindungan anak.

“Penyuluhan yang kita laksanakan bersama dengan LBH Lahat pada hari ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal tidak hanya kepada Warga Binaan yang sudah menjadi Narapidana, tetapi juga kepada para Tahanan. Kita akan selalu upayakan untuk menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami,” tutur Suhardi

Dalam kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan, Tahanan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta bertukar pendapat terkait perkara yang sedang mereka jalani yang akan dijawab secara langsung oleh Pemateri dari LBH Lahat.

Seluruh Warga Binaan tampak antusias dan senang sekali atas penyuluhan yang diselenggarakan.

(YOKI)

ANGGOTA LBH LAHAT

  • SUHARDI SH

    ADVOKAT Terlahir  dengan nama SUHARDI, SH, di  Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta

CATATAN LBH LAHAT

FACEBOOK LBH LAHAT