ISI
SIDANG SIM B2 PALSU DI GELAR, LBH LAHAT DAMPINGI DENDI
6-December-2021, 23:59
Lahatonline.com, Lahat – Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Lahat pada hari ini mendampingi sidang pertama Dendy Nopriansyah (DN) di pengadilan Negeri Lahat.
Dendy Nopriansyah (DN) terdakwa tentang pemalsuan surat. Ia didampingi 3 pengacara sekaligus yaitu Dias Palado SH, Brawijaya SH dan Safrin SH.
Dikatakan oleh Dias Palado, terdakwa Dendy menjalani sidang pertamanya dengan mendengarkan Dakwaan Pertama pasal 266 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat Dakwaan kedua pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat yang dibacakan oleh Majelis Hakim Jimmmy Maruli SH
“Agenda hari ini Senin 6 November 2021 pembacaan surat dakwaan oleh JPU Indra SH , dilanjutkan Senin depan tgl 13 agenda pemeriksaan saksi dari JPU” kata Dias, Senin 06/12/21.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kecerdikan DN (28) warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Lahat, dalam memalsukan surat izin mengemudi (SIM) B2 akhirnya mengeruak.
Terungkapnya kasus pelaku yang menyulap SIM C menjadi SIM B2 ini, setelah berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Lahat, DN mengakui perbuatanya memalsukan SIM dan meraup keuntungan dari pemalsuan itu, setidaknya mencapai 27 lembar SIM Aspal yang sudah dicetak.
Modus pemalsuan sendiri diawali DN meminta warga agar membuat SIM C cetakan terbaru ke Satlantas Polres Lahat. Warga yang disuruh DN tersebut diberikan biaya pembuatan SIM dan upah. Setelah SIM jadi, DN kemudian meminta SIM C, selanjutnya, DN menghapus identitas yang tertera pada bagian SIM C dengan cara digesek.
Lalu, DN mencetak kembali menggunakan mesin pencetak yang ia miliki. Sementara, identitas yang tertera bersama foto disesuaikan dengan pemesan. Sepintas, tak ada yang aneh dari tampilan SIM B2 yang dicetak ala Dendi, hanya sedikit kabur dan nomor kode SIM palsu. Lantaran hanya digunakan untuk sopir tertentu, 27 warga yang mencetak atau menjadi korban penipuan merupakan sopir perusahaan angkutan tambang.
“Awal terungkap banyak sopir perusahaan yang bertanya tanya kenapa sebagian sopir bisa mendapatkan SIM B2 yang diterbitkan oleh Satlantas Polres Lahat. Padahal kan diketahui Satlantas Polres Lahat tidak bisa menerbitkan SIM B2. Hanya sekedar menerima persyaratan pembuatan SIM B2 saja,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Barmawi, SIK melalui Kanit Pidum IPDA Buddi Agus SE, pada Kamis (23/09/2021) kemarin.
Sementara, untuk mencetak SIM B2 pemesan atau warga harus datang sendiri ke Polres Muara Enim. “Jadi sopir tambang ini bingung kenapa sebagian sopir yang mencetak SIM dengan pelaku bisa mendapatkan SIM B2 dari Satlantas Polres Lahat padahal Satlantas Lahat tidak bisa mengeluarkan. Dari situlah dilakukan penyelidikan, “ujarnya.
Diungkapkannya, sopir yang menggunakan jasa Dendi dalam membuat SIM mengeluarkan biaya bervariasi dari Rp1.200.000 hingga Rp1.600.000. “Yang dirubah bagian depan saja. Yang bagian belakang masih tetap sama. Tapi kalau petugas paham hologramnya untuk SIM C, “ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, Dendi tidak sendiri. Dendi katanya memerintahkan diduga pelaku Rinto, untuk membuat SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500 ribu. Sedangkan, Yunesko, berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan dengan tersangka Riduan Efendi dan Damsari kemudian mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada DN dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400 ribu.
“Riduan juga berperan sebagai perantara yang meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150. sementara Rinto diduga berperan membuat SIM B II umum yang dipalsukan atas suruhan DN,” terangnya.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasubsi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH mengatakan terungkapnya pemalsuan yang dilakukan bermula saat Anggota Polres Lahat berhasil menemukan SIM palsu di percetakan DGP milik inisial DN (28) di Kelurahan Talang Jawa Utara, Kabupaten Lahat.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Yunesko (35) warga Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, di kantor PT. BPAC depan SMA Negeri 2 Lahat.
“Awal pengembangan kita bekuk diduga pelaku Yunesko ini. Pada Selasa (21/9/2021),” tegas Liespono, pada Kamis (23/09/2021) kemarin.
Berikutnya, Polisi membekuk Damsari, warga Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat dan Riduan Effendi (48) warga Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Keduanya dibekuk di Desa Kota Raya. Dari ketiga diduga pelaku ini mengakui jika mencetak kartu SIM B II (Umum) ialah ( DN ) di percetakan Milik ( DN ) di Talang jawa Utara.
“Satu orang lagi diduga pelaku yakni Rinto (DPO ) masih dalam pengejaran petugas Reskrim Polres Lahat,” pungkas Liespono. (Dias/Din)
ANGGOTA LBH LAHAT
-
SUHARDI SH
ADVOKAT Terlahir dengan nama SUHARDI, SH, di Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta
CATATAN LBH LAHAT
-
LBH LAHAT IKUTI KLARIFIKASI TEHNIS PENYEDIA JASA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI LAHAT
LAHAT - Lembaga bantuan hukum Lahat (LBH LAHAT) hari ini mengikuti klarifik
-
URGENSI KELUARGA / DESA SADAR HUKUM
DESA SADAR HUKUM MENUJU MASYARAKAT TAAT HUKUM A. PENDAHULUAN Masyarakat kita semakin kritis, j