ISI
SEKDA BUKA RAPAT KOORDINASI 44 DESA KADARKUM
28-November-2015, 07:05

LAHAT- Sekertaris daerah kabupaten Lahat NASRUN ASWARI yang didampingi oleh ass. 1 Masri Kasi penyuluhuan hukum Darmadi, dan ketua LBH Lahat BAKRUN SATIA DARMA;SH membuka secara resmi rapat kordinasi pemantapan desa sadar hukum (kadarkum).
Dalam pantauan kontributor Lahat online(27/11) di ruang rapat pemda Lahat bahwa rapat kordinasi pemantapan desa kadarkum diikuti oleh seluruh camat dan ketua desa kadarkum se Kabupaten Lahat.
Dalam pengarahannya sekda mengatakan bahwa Kabupaten Lahat membentuk 44 desa kadarkun di 22 kecamatan, diharapkan dengan terbentuknya desa kadarkum dengan jumlah besar ini akan dapat menghasilkan masyarakat sadar hukum di kabupaten Lahat,katanya.
Selanjutnya sekda menekankan agar camat dan kepala desa benar benar serius dalam menangani desa kadarkum tersebut serta mengempelemntasikan program program pendidikan hukum dan jangan sampai hanya serimonial belaka,katanya.
Sementara itu ketua LBH Lahat BAKRUN SATIA DARMA,SH selaku narasumber yang didampingi penasihat LBH LAHAT Drs.H.A.subardi Akbar dan paralegal SAFRIN,SH pada intinya mengatakan bahwa desa kadarkum merupakan sesuatu yang sangat penting sebab melalui desa kadarkumlah akan dapat memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat sehingga dapat melahirkan masyarakat sadar hukum dan keluarga sadar hukum,katanya.(BARDI/LO/02).
ANGGOTA LBH LAHAT
-
LBH LAHAT DAN PN LAHAT MOU PENYEDIA JASA POSBAKUM
LAHAT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat dan Pengadilan Negeri (PN) Laha
-
SUHARDI SH
ADVOKAT Terlahir dengan nama SUHARDI, SH, di Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta
CATATAN LBH LAHAT
-
2025, LBH LAHAT KEMBALI DIPERCAYA PENGADILAN AGAMA LAHAT LAYANI POSBAKUM
LAHAT - Setelah dipercaya Pengadilan Negeri Lahat sebagai penyedia jasa pel
-
LBH LAHAT IKUTI KLARIFIKASI TEHNIS PENYEDIA JASA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI LAHAT
LAHAT - Lembaga bantuan hukum Lahat (LBH LAHAT) hari ini mengikuti klarifik
-
URGENSI KELUARGA / DESA SADAR HUKUM
DESA SADAR HUKUM MENUJU MASYARAKAT TAAT HUKUM A. PENDAHULUAN Masyarakat kita semakin kritis, j