ISI

URGENSI KELUARGA / DESA SADAR HUKUM


2-December-2015, 08:47


DESA SADAR HUKUM MENUJU MASYARAKAT TAAT HUKUM

A. PENDAHULUAN

Masyarakat kita semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum, namun patut juga disadari bahwa sikap kritis tersebut, terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum secara teoritis maupun dalam aplikasinyanya sehari-hari. Oleh sebab itu pembentukan dan pembinaan Desa Sadar hukum dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahakan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di tanah air, terutama mereka yang berada pada kategori masyarakat yang kurang memahami hukum dan sering kali terabaikan.

Dalam konteks ini, pembangunan hukum di mulai dari Pembinaan dan pembentukan Desa Sadar Hukum, mengapa Desa ? karena masuk pada kategori masyarakat yang kurang memahami hukum dan sering kali terabaikan.

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, DESA adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

SADAR HUKUM, adalah suatu kondisi di mana masyarakat mau menghargai, mau mematuhi hukum dengan kesadaran sendiri, tanpa adanya suatu paksaan dari siapapun. Secara sederhana kesadaran hukum masyarakat pada hakikatnya adalah merupakan basis aktivitas sosial agar produk hukum yang dihasilkan dapat benar-benar ditaati dalam kehidupan sehari-hari, dan dijadikan acuan perilaku oleh warga masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat adalah bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesadaran hukum masyarakat sangat ditentukan oleh sejauhmana orang memutuskan pilihannya dalam rangka olah pemikiran untuk berbuat atau berperilaku, mematuhi norma hukum ataukah tidak. Untuk sampai pada jawaban permasalahan ini perlu dipahami tentang bagaimana orang/warga masyarakat mendefinisikan dan mempunyai pemahaman atau memberi makna terhadap hukum, serta bagaimana secara psikologis orang/warga masyarakat memberikan penilaian terhadap hukum.

B. URGENSI DAN DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DESA SADAR HUKUM

Salah satu kebijakan dan program penyuluhan hukum sebagai bagian dari strategi nasional akses terhadap keadilan adalah mengenai Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Adapun yang dimaksud dengan Keluarga Sadar Hukum atau biasa disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya, sedangkan Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum (sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa /Kelurahan Sadar Hukum).

Untuk mencapai suatu kondisi di mana masyarakat mau menghargai, mau mematuhi hukum dengan kesadaran sendiri, tanpa adanya suatu paksaan dari siapapun, itu harus di mulai dari kelompok terkecil yaitu Keluarga Sadar Hukum yang kemudian lahir dan terbentuk Desa Sadar Hukum.

Pelaksanaan Kegiatan Peyuluhan dan pembinaan Desa Sadar Hukum ini sebagai tindak lanjut dan didasarkan atas Peraturan Badan pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan pembinaan keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.

C. TAHAPAN TAHAPAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN DESA SADAR HUKUM

Pembinaan Desa Sadar Hukum dan atau Kelurahan Sadar Hukum tersebut diawali dengan tahapan-tahapan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum baik langsung maupun tidak langsung terhadap kelompok kelompok kecil yang di sebut dengan Keluarga Sadar Hukum.

KELUARGA SADAR HUKUM yang selanjutnya disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Suatu desa/kelurahan akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan puluh persen), atau lebih;

2. Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

3. Angka kriminalitas rendah;

4. Rendahnya kasus narkotika;

5. Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan;

6. Kriteria lain yang ditetapkan daerah.

Hasil evaluasi, setiap kriteria harus didukung bukti tertulis dari instansi yang berkaitan.

Adapun prosedur yang harus ditempuh agar suatu desa atau kelurahan mendapat sebutan sebagai desa/kelurahan sadar hukum adalah sebagai berikut :

1. Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diawali dengan penetapan suatu desa/Kelurahan yang telah mempunyai Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) menjadi Desa/Kelurahan Binaan;

2. Usul penetapan dilakukan oleh camat kepada Bupati/Walikota;

3. Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan suatu Desa/Kelurahan Binaan;

4. Desa/Kelurahan Binaan Harus dibina terus antara lain melalui kegiatan temu sadar hukum, ceramah, simulasi dan lomba kadarkum hingga memenuhi kriteria untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum;

5. Gubernur menetapkan Desa/Kelurahan Binaan yang telah memenuhi kriteria menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM.

———–

LANGKAH DAN TAHAPAN TERBENTUKNYA DESA SADAR HUKUM :

1. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, meminta kepada Camat untuk mendata Desa Desa / Kelurahan kelurahan yang akan di jadikan Desa / Kelurahan Sadar Hukum.

2. Camat memberikan data Desa desa yang akan di jadikan Desa Sadar Hukum

3. Bupati Lahat menetapkan (SK) Desa / Kelurahan Binaan Sadar Hukum (tembusan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM)

3. Membentuk Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di dalam Desa / Kelurahaan Sadar Hukum.

4. Pembinaan Keluarga Sadar Hukum :
a. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, sendiri atau bekerjasama
dengan Instansi terkait / LSM / LBH / Perguruan Tinggi atau
b. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten lahat dapat menunjuk Pihak
ketiga (LSM / LBH / Perguruan Tinggi)

6. Dilakukan Evaluasi (Syarat kriteria Desa / Kelurahan Sadar Hukum)

7. Bupati Lahat menetapkan (SK) Desa / Kelurahan Sadar Hukum

8. Bupati Lahat mengusulkan kepada Gubernur Sumsel untuk di tetapkannya Desa Sadar Hukum (Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM)

9. Gubernur menetapkan setelah mempertimbangkan usul dari Bupati Lahat dan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

10. Terus di lakukan pembinaan yang berkesinambungan

———–

D. APRESIASI / PENGHARGAAN ANUBHAWA SASANA DESA

Desa Sadar Hukum itu sendiri dapat diartikan sebagai desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum, dan terhadap sebuah desa yang telah memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum maka pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa yang desanya ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum

ANUBHAWA SASANA DESA adalah penghargaan Pemerintah yang mengandung makna yaitu suatu desa yang warganya telah memiliki kesadaran hukum tinggi yang diberikan kepada Desa Sadar Hukum

E. PENUTUP

Derasnya desakan dari komponen masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum ditingkat semua jenjang pemerintah, memberikan sinyal kuat kepada kita bahwa, tingkat kesadaran dan hasrat untuk memperoleh perlakuan dan penegakan hukum yang adil dan benar, telah menjadi kebutuhan pokok yang harus segera terpenuhi.

Oleh karena itu pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) menjadi DESA SADAR HUKUM harus mendapat prioritas.
===================================

Dari berbagai sumber
oleh : BAKRUN SATIA DARMA, SH
(Ketua LBH Lahat / Advokat pada BSD LAWYER / Pimpred www.lahatonline.com)

ANGGOTA LBH LAHAT

  • SUHARDI SH

    ADVOKAT Terlahir  dengan nama SUHARDI, SH, di  Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta

CATATAN LBH LAHAT

FACEBOOK LBH LAHAT