ISI

LBH LAHAT DAN LAPAS IIA LAHAT JAJAKI RUANG POSBAKUM


1-April-2020, 05:56


LAHAT – Guna memaximalkan pelayanan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat tidak mampu, Lembaga Bantuan Hukum Lahat dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat menjajaki ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Lapas Lahat, Rabu (1/4/20)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Maliki SH., MH., seusai meninjau lokasi akan dibangunnya ruang Posbakum, mengatakan “Sengaja Ruang Posbakum berada di luar Lapas, tapi masih dalam satu halaman, hal ini untuk memudahkan Pencari keadilan, Keluarga Terdakwa berkomunikasi dengan LBH lahat, kalau didalam banyak prosedur yang harus di lalui, karena ini Rumah Tahanan” katanya

“Selain telah menjadi Program Kementrian Hukum dan Ham keberadaan Posbakum di Lapas sangat di perlukan, harapan saya kepada para tahanan dan keluarganya agar nantinya memanfaatkan posbakum sebagai wadah untuk meminta bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu dari segi finansial, Posbakum akan melayani memberikan bantuan hukum secara cuma cuma alias gratis sampai dengan di persidangan”

“bantuan hukum di Lapas/Rutan tidak semata mata menjadi tanggungjawab petugas Pemsyarakatan saja, melainkan dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dengan pemberi bantuan hukum dan pihak lain yang dapat menunjang pelaksanaan bantuan hukum” pungkas mantan Kalapas Brebes yang belum genap 3 bulan menjadi Kalapas Lahat ini

Bakrun Satia Darma, SH (BSD) ketua LBH Lahat, mengatakan
“Selama ini walau belum maksimal LBH Lahat telah melayani bantuan Hukum untuk warga binaan Lapas Lahat, hanya saja Ruang Posbakum menjadi kendala untuk melaksanakan konsultasi, karena konsultasi bukan hanya dengan Terdakwa tetapi juga dengan Keluarga Terdakwa, jarak kantor LBH Lahat dengan Lapas Lahat lumayan jauh, jadi kalau ada Posbakum di Lapas jadinya satu atap mudah dijangkau” ujar BSD

“Penjajakan ruang Posbakum ini merupakan kelanjutan dari audiensi LBH Lahat dan kesepakatan dengan Kalapas Lahat sebelumnya, dan semoga di era Kalapas Lahat dibawah kepemimpinan Pak Maliki, Ruang Posbakum lapas Lahat segera terwujud” pungkas BSD

Sementara itu Skuad baru LBH Lahat, Mahendra Reza Wijaya, SH, mengatakan “kalau untuk konsultasi tidak diperlukan syarat apapun, namun apabila sampai pada pendampingan hukum di persidangan diperlukan KTP/KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan serta Gratis, sekalipun Gratis Pelayanan bantuan Hukum akan diberikan semaksimal mungkin” ujar Hendra yang baru saja di lantik menjadi Advokat ini

“Sebagaimana diketahui bahwa LBH Lahat adalah 1 dari 10 LBH di Sumsel yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan HAM, saat ini praktisi hukum yang bergabung di LBH Lahat sebanyak 8 orang, selain Bakrun Satia Darma, ada Safrin SH, Brawijaya SH, Dias Palado SH, Bambang Satia Darma SH, Burmansyahtia Darma SH, Suhardi SH dan saya sendiri” ujar Mahendra, seraya menambahkan selain nantinya Posbakum di Lapas, Posbakum LBH Lahat juga ada di Pengadilan Agama Lahat, pungkasnya

(TAHRIM)

ANGGOTA LBH LAHAT

  • SUHARDI SH

    ADVOKAT Terlahir  dengan nama SUHARDI, SH, di  Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta

CATATAN LBH LAHAT

FACEBOOK LBH LAHAT