ISI

LBH LAHAT DAMPINGI KASUS “THERESOME GATE” ANAK DIBAWAH UMUR


7-March-2020, 12:16


LAHAT – Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lahat, fasilitasi Keluarga Korban Kasus perzinahan yang di lakukan terhadap anak dibawah umur untuk mendapat pendampingan hukum selama proses penyidikan di Kepolisian Resort Lahat, Sabtu (7/3/20)

Hj. Nurlela, S.Ag., MM., Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lahat, mengatakan “kami fasilitasi keluarga korban untuk mendapatkan bantuan hukum dengan menggunakan Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi, yaitu Lembaga Bantuan Hukum Lahat (LBH LAHAT” ujarnya pada media Lahat Online, Sabtu (7/3/20).

“Sebagai Dinas yang membidangi Perlindungan Anak, kami inginkan kasus ini mendapat Kepastian Hukum” kata Hj. Nurlela, S.Ag., MM. lagi

Sementara Bakrun Satia Darma (BSD) ketua LBH Lahat, mengatakan “kasus ini hampir 2 bulan berjalan sejak dilaporkan, dengan Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/06/2020/SUMSEL/RES.LAHAT, dengan terlapor Rik, Gal dan Far dengan korban bernama K anak dibawah umur”

“Informasi sementara yang kami terima dari Paman Korban, bahwa menurut Penyidik, Pelapor kurang saksi dan korban diharuskan untuk mencari saksi tambahan”

“Yang membuat prihatin kasus ini adalah korban anak dibawah umur, salah satu pelakunya juga anak dibawah umur siswa kelas 2 SMA di Lahat, perzinahan dilakukan oleh “Rik” yang baru dikenalnya, disebuah hotel di Lahat, kemudian “Rik” memanggil temannya “Far”, lalu di lakukan perzinahan oleh “Far” dan perzinahan ini dilakukan dengan di tonton langsung oleh “Rik” (sekamar bertiga), dan beberapa jam kemudian Rik mengundang “Gal” yang juga menzinahi “K”.

“Saat ini korban depresi stress diperlukan psykolog untuk menghilangkan trauma”

Masih kata BSD, “sebenarnya saksi cukup bahkan lebih, yang pasti keluarga pelaku sudah berkali kali mengajak berdamai dan meminta korban mencabut laporan” tambah BSD lagi

Dalam menangani kasus ini, LBH Lahat menugaskan 3 Advokat dalam memdampingi Pelapor, yaitu Safrin,SH., Dias Palado,SH., Mahendra Reza Wijaya, SH,. dan Bambamg Satia Darma, SH.,

BSD memerintahkan Safrin, SH,. Advokat yang mengetuai pendampingan kasus ini, untuk melakukan upaya terakhir, apabila perkara ini tidak ada kepastian hukumnya, LBH Lahat akan memPraperadilan dan atau lakukan Gugatan Perdata terhadap Penyidik Polres Lahat dengan menarik Polda, Bareskrim Polri dan Kompolnas sebagai Turut Tergugat, terang BSD yang diamini oleh Safrin Adv.

Safrin, SH., menambahkan “kasus ini juga perkembangannya akan kami laporkan ke Polda Sumsel, Bareskrim Polri dan Kompolnas” pungkasnya

Sementara Paman korban, ketika dikonfirmasi oleh Media Lahat Online, mengatakan “Masalah ini telah kami serahkan dan kuasakan kepada LBH Lahat, selanjutnya hubungi LBH Lahat” katanya singkat

(IR22)

ANGGOTA LBH LAHAT

  • SUHARDI SH

    ADVOKAT Terlahir  dengan nama SUHARDI, SH, di  Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta

CATATAN LBH LAHAT

FACEBOOK LBH LAHAT