ISI

LBH LAHAT DAMPINGI ROBERT SIHOMBING, KASUS PEMBUNUHAN SECURITY LONSUM DISIDANGKAN


10-September-2020, 17:43


LAHAT – Kasus pembunuhan security PT London Sumatera (Lonsum) Tbk Kencana Sari Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, kemarin siang, Kamis (10/9/2020) digelar sidang perdana oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Tampak, persidangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yoga D A Nugroho SH MH didampingi Anggota Majelis Hakim, Maharta Nurdiansyah SH dan Krisinta SH.

Selain itu, tampak juga terdakwa Robert Sihombing didampingi kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat, Brawijaya SH, Dias SH dan Mahendra SH yang dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Abby Habibullah SH.

“Terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 365 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas JPU M Abby Habibullah, SH saat sidang berlangsung.

Ditambahkannya, terdakwa Robert Sihombing melakukan pembunuhan karena kepergok korban Man Sugian melakukan pencurian di areal kebun kelapa sawit tersebut. Seketika itu, terdakwa melawan dan menyerang korban menggunakan tojok atau alat yang digunakan untuk memanen buah kepala sawit mengenai muka korban.

Lalu, korban langsung jatuh tersungkur. Melihat korban tidak melawan terdakwa menghujami pukulan membabi-buta. Akhirnya korban tewas mengenaskan dengan kepala pecah dan dada remuk di lokasi tersebut. Jasad korban ditemukan dua jam kemudian oleh anak dan rekan kerja korban.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Robert Sihombing membenarkan kesaksian yang diterangkan oleh para saksi dalam surat dakwaan. Tetapi terdakwa juga menyanggah dakwaan yang disampaikan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Yoga D A Nugroho SH MH menutup sidang perdana tersebut setelah mendengarkan tanggapan terdakwa Robert Sihombing.

“Sidang dilanjutkan minggu depan, Kamis (21/9/2020) dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” tutup Yoga D A Nugroho.

Terpisah istri korban pembunuhan Almarhum Man Sugian, Supriati menuturkan dirinya secara pribadi dan keluarga menginginkan agar terdakwa dihukum seberat beratnya.

“Kami sekeluarga besar almarhum ingin terdakwa dihukum seberat beratnya, karena membayar perbuatannya dengan nyawa di bayar nyawa. Minimal pidana penjara seumur hidup karena sudah membunuh suaminya secara sadis,” lugasnya.

(DAFRI)

ANGGOTA LBH LAHAT

  • SUHARDI SH

    ADVOKAT Terlahir  dengan nama SUHARDI, SH, di  Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta

CATATAN LBH LAHAT

FACEBOOK LBH LAHAT