ISI

DI FORUM KADES GUMAY ULU, LBH LAHAT SOSIALISASI BANTUAN DAN PENYULUHAN HUKUM GRATIS


14-January-2021, 23:22


TINGGI HARI – Sebagai satu satunya Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi di Kabupaten Lahat, Lembaga Bantuan Hukum Lahat (LBH LAHAT) bertempat di Kantor Camat Gumay Ulu di Desa Tinggi Hari, melakukan sosialisasi Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat tidak mampu.

Kades Desa Rindu Hati Ruismanto, SH yang juga menjabat Ketua Forum Kades Gumay Ulu sangat merespon kegiatan sosialisasi LBH terkait Desa Sadar Hukum serta program Penyuluhan Hukum gratis untuk warga yang tidak mampu.

Selama ini masyarakat banyak tidak mengerti dan kurang memahami, yang ditakutkan warga bahwa pengacara itu mahal biayanya.

“Kami menyambut baik paparan LBH Lahat ini, Bantuan Hukum Gratis merupakan progran Kementrian Hukum dan HAM dan juga Program dari Bupati Lahat, untuk itu program bantuan hukum ini agar dimanfaatkan oleh warga kita terutama yang tidak mampu, gratis dan tidak dipungut bayaran serupiahpun” ujar Ruismanto, Kamis (14/1/21)

Dihadapan Para Kades Gumay Ulu, Bakrun Satia Darma (BSD) menjelaskan Program ini dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu, tidak dipungut biaya karena sifatnya gratis atau cuma-cuma sehingga apabila ada warga Desa yang ingin didampingi dari proses pemeriksaan tahap pertama dikepolisian tahap kedua dikejaksaan dan tahap terakhir di pengadilan negeri atau Agama silahkan menghubungi tim dari LBH lahat” ujar BSD

Selanjutnya Bakrun Satia Darma dalam paparannya menjelaskan secara rinci tentang proses dan syarat-syarat siapa saja orang-orang yang bermasalah  dengan  hukum yang berhak didampingi sebagaimana yang dijelaskan dalam undang – undang No 16 tahun 2011 tersebut.

“Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh kades atau kelurahan, KTP atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili, surat permohonan pengajuan pendampingan dan berkas-berkas yang terkait dengan permasalahan hukum lainnya, termasuk juga memberikan penyuluhan hukum gratis di desa” jelas BSD lagi

Terakhir BSD menjelaskan apabila ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menawarkan diri karjasama program hukum, agar di tolak, karena sejatinya LBH itu gratis untuk masyarakat

Sementara itu Kepala Desa Simpur
Nidi Herdiansyah, juga sangat merespon sosialisasi program LBH gratis ini, mengatakan
“Kami juga akan mensosialisasikan ke masyarakat bahwa ada Bantuan Hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu dan juga penyuluhan hukum gratis, Desa kami juga akan mengagendakan penyuluhan hukum” pungkasnya.

(TAHRIM)

ANGGOTA LBH LAHAT

  • SUHARDI SH

    ADVOKAT Terlahir  dengan nama SUHARDI, SH, di  Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta

CATATAN LBH LAHAT

FACEBOOK LBH LAHAT