ISI

DI KOTA AGUNG LBH LAHAT SOSIALISASIKAN BANTUAN HUKUM GRATIS


21-December-2021, 09:27


KOTA AGUNG – Sebagai satu satunya Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi di Kabupaten Lahat, Lembaga Bantuan Hukum Lahat (LBH LAHAT) bertempat di Kantor Camat Kota Agung di Desa Kota Agung, melakukan sosialisasi Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat tidak mampu.

Camat Kota agung Marsi , SE MM di wakili oleh Sekcam SA’AD menyambut baik paparan LBH Lahat ini, mengatakan “Bantuan Hukum Gratis merupakan progran Kementrian Hukum dan HAM dan juga Program dari Bupati Lahat, untuk itu program bantuan hukum ini agar dimanfaatkan oleh warga kita terutama yang tidak mampu, gratis dan tidak dipungut bayaran serupiahpun” ujar Sekcam di hadapan Seluruh Kepala Desa se- Kec Kota agung , Senin (21/12/20)

Acara Sosialisasi ini di hadiri oleh Kades, Ketua Forum kec Kota agung dan Ketua Forum Kades Kabupaten Lahat

Bakrun Satia Darma  (BSD), menjelaskan bantuan hukum Gratis adalah program pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten Lahat, untuk kasus litigasi maupun non litigasi termasuk juga konsultasi hukum

“Program ini dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu, tidak dipungut biaya karena sifatnya gratis atau cuma-cuma sehingga apabila ada warga Kota Agung yang ingin didampingi dari proses pemeriksaan tahap pertama dikepolisian tahap kedua dikejaksaan dan tahap terakhir di pengadilan negeri silahkan menghubungi tim dari LBH lahat” ujar BSD

Selanjutnya Bakrun Satia Darma dalam paparannya menjelaskan secara rinci tentang proses dan syarat-syarat siapa saja orang-orang yang bermasalah  dengan  hukum yang berhak didampingi sebagaimana yang dijelaskan dalam undang – undang No 16 tahun 2011 tersebut.

“Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh kades atau kelurahan, KTP atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili, surat permohonan pengajuan pendampingan dan berkas-berkas yang terkait dengan permasalahan hukum lainnya, termasuk juga memberikan penyulujan hukum gratis di desa” jelas BSD lagi

Arseto selaku Ketua Forum Kades Kec Kota agung , juga sangat merespon sosialisasi LBH gratis ini yang rencana nantinya akan bersosialisasi dengan Desa Sadar Hukum ke dua Desa dalam satu Kecamatan , ini nanti akan sangat positif kalau sosialisasi ini akan terlaksana,

Karena di Desa sangat perlu penyuluhan Hukum tersebut di zaman yang serba canggih ini, terang Arseto

Ditambahkan Bastari selaku ketua Forum Kades Se Kab lahat, kegiatan ini sangat positif , karena Pemerintahan Desa juga sangat perlu memahami Hukum dan aturan Pemerintah lainya, ini akan sangat bermanfaat didalam melaksanakan roda Pemerintahan di Desa, uajar Bastari sang Putra daerah Tanjung raman Kota agung ini,

Kades Kota agung Silpisyansah, didalam sesi tanya jawab mengatakan kami sebagai kades sangat siap dibekali penyuluhan Hukum gratis, dan tentunya Masyarakat juga sangat penting dibekali penyuluhan Hukum, tutur Silpis singkat

Diakhir paparan dalam sesi tanya jawab,  ditambahkan apabila warga mendapatkan kesulitan untuk memperoleh syarat administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu dan lainnya, LBH Lahat siap membantu untuk mendapatkannya, karena dibeberapa kasus ada Kepala Desa yang enggan memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu

(HERNAN)

ANGGOTA LBH LAHAT

  • SUHARDI SH

    ADVOKAT Terlahir  dengan nama SUHARDI, SH, di  Lahat pada tanggal 06 MARET 1966, pemegang Katu ta

CATATAN LBH LAHAT

FACEBOOK LBH LAHAT